resensi buku

Written by Siti Lailatul Hajar (Bintang Sahara) on Selasa, 17 Januari 2012 at 17.07

Spektrum Gender dalam Ranah Fiqih
Judul buku    : Fiqih Perempuan, Berwawasan Keadilan Gender
Penulis          : Dr. Tutik Hamidah, M.Ag                                       
Cetakan        : 2011
Penerbit        : UIN Maliki Press (Anggota IKAPI)
Tebal             : xxiii + 269 halaman
Peresensi       : Siti Lailatul Hajar *)

Banyak kaum feminis yang masih beranggapan bahwa perempuan masih berada dalam kekuasaan otoritas laki-laki. Mereka berpikir kaum perempuan dianggap tidak bisa melakukan banyak hal seperti kaum laki-laki. Kaum laki-laki lebih superior daripada perempuan. Ada perbedaan perlakuan yang menonjol dalam hukum fiqih Islam yang dianggap lebih menguntungkan laki-laki. Seperti perlakuan dalam pembagian warisan, pernikahan, hak-hak politik perempuan, dan lain sebagainya. Seolah-olah ada ketidakseimbangan atau ketidakadilan yang dirasakan oleh kaum perempuan. Inilah yang kemudian disebut-sebut oleh mereka sebagai ketidakadilan gender.

Bersama dengan kelompoknya, kaum feminis berusaha untuk memperjuangkan misi keadilan dan kesetaraan gender  dengan cara merekonstruksi fiqih perempuan. Perubahan hukum di dalam fiqih memang dibenarkan, bahkan bisa menjadi suatu keharusan jika kondisi sosiologis masyarakat berubah. Perubahan hukum itu semata untuk mencapai kemaslahatan manusia lahir, batin, duniawi, dan ukhrowi.

Pasalnya, kaum feminis terus menerus melakukan rekonstruksi fiqih perempuan yang dianggap merendahkan derajat perempuan dan mendiskriminasi hak-hak perempuan. Gerakan perempuan yang dinamis ini mendapati sorotan dari berbagai pihak. Ada yang berpendapat bahwa kaum feminis tersebut telah hanyut dalam arus liberalisasi dan sekulerisasi yang dibawa oleh peradaban Barat. Kaum feminis ini telah mengkritik fiqih klasik secara liar. Mereka tidak memiliki metode yang bisa dipertanggungjawabkan. Luapan-luapan kritik atas pemikiran ulama’ klasik justru lebih dominan.

Buku Fiqih Perempuan, Berwawasan Keadilan Gender yang ditulis melalui penelitian yang panjang ini berupaya menyajikan dekonstruksi fiqih perempuan klasik sekaligus rekonstruksi yang lebih responsif dan akomodatif terhadap kebutuhan perempuan pada masa sekarang, karena perempuan masa kini telah mencapai tahap kemajuan setara dengan laki-laki. Perempuan mampu berkarir, bekerja, atau bahkan memimpin sebuah instansi. Lalu bagaimanakah pandangan hukum dalam fiqih Islam? Lalu mengapa pula tidak ditemui seorang perempuan melakukan azan dan menjadi imam sholat untuk kaum laki-laki? Temukan jawabannya! Dan masih banyak lagi yang akan anda temukan dalam buku ini mengenai pembeda antara kaum perempuan dan kaum laki-laki.

Gaya pemaparan dengan lugas dan jelas berdasarkan penelitian analisis gender yang telah dilakukannya dan fakta-fakta di lapangan memberi kualitas berbeda. Sebab, penulis dalam melakukan penelitian ini tidak sembarang dalam mengambil keputusan, karena penulis menggunakan dasar-dasar teologis dan metodologis yang dapat dipertanggungjawabkan. Pandangan teologis dan metodologisnya digali dari karya tokoh-tokoh aktivis gerakan perempuan seperti Masdar Farid Mas’udi, Husein Muhammad, Syafi’ Hasyim, Siti Musdah Mulia dan Maria Ulfah Ansor. Pembahasan ini selanjutnya akan digunakan untuk menganalisis pemikiran fiqih.

Wujudnya, karya ini meletakkan rekonstruksi fiqih perempuan dengan perspektif kesetaraan dan keadilan gender dalam ranah ilmu ushul fiqih. Sehingga rekonstruksi yang dilakukannya tidak menyimpang dari jalur Islam. Penghilangan unsur-unsur budaya yang sudah tidak relevan lagi pada zaman sekarang dilakukan penulis pula dengan tetap mengambil dan mempertahankan nilai-nilai dan substansi fiqih. Sehingga jelas bahwa bukan berarti mengabaikan fiqih klasik yang sudah nyata menjadi pilar peradaban Islam selama berabad-abad. Namun, mengaktualkan fiqih pada realitas yang sedang dihadapi pada masa sekarang.

Kondisi kaum perempuan saat ini dalam realitasnya telah jauh berbeda dengan kaum perempuan pada masa dahulu. Saat ini kaum perempuan mampu memegang kendali yang pada umumnya dipegang oleh kaum laki-laki. Sehingga diperlukan perekonstruksian hukum fiqih perempuan untuk mencapai kemaslahatan umat.

Selain itu, dalam pemaparannya, penulis memberikan jawaban atas tuduhan Barat yang menganggap bahwa Islam merendahkan perempuan dan tidak memberikan hak-hak yang sama antara laki-laki dengan perempuan. Bagaimana sesunggguhnya ihwal sebenarnya Islam memperlakukan kaum perempuan. Bagaimana pula seharusnya memperlakukan perempuan dan bagaimana bersikap memjadi perempuan.
Banyak buku rekonstruksi fiqih perempuan yang dihasilkan oleh kelompok aktivis  gerakan perempuan muslim di Indonesia. Secara kualitatif sudah mendapat pujian positif dari pemerhati perempuan. Namun, ada sisi lain dari buku ini yaitu lebih menonjolkan historical continuity-nya dengan fiqih dan ushul fiqih mazhab secara sistematis baik metode maupun aplikasinya.

Betul memang, karya ini berisi aktualisasi kesederajatan manusia dan keadilan gender di dalam semua bidang, baik dalam bidang sosial, ekonomi, politik, hubungan suami istri dan urusan rumah tangga sehari-hari yang lebih sehat, harmonis, dan serasi ini selayaknya mendapat apresiasi tinggi. Bentuk apresiasi tinggi itu dengan membacanya guna menambah dan memperdalam khazanah pengetahuan kita khususnya mengenai kesetaraan dan keadilan gender yang masih berada dalam spektrum Islam.

*Aktif di Institute of Studies Research and Development for Student (ISRDs) dan Forkafi (Forum Kajian Fiqih )
Mahasiswa Fakultas Humaniora dan Budaya di Universitas Islam Negeri Maliki Malang



0 Responses to "resensi buku"

Pages

@suryacinta. Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

Our Partners

Categories

Resources

Bookmarks

Bintang Sahara

Semua lebih berarti, apabila dihayati.